Rabu, 18 Januari 2017

Pengertian Mazhab dan Ijtihad beserta penjelasanya

Pengertian Mazhab dan Ijtihad 


Pengertian mazhab bisa di bagi menjadi 3 :
  1. Menurut bahasa : Mazhab merupakan bentuk isim makan dari kata "dzahaba" artinya jalan atau tempat yang dilalui
  2. Menurut Istilah  : Berdasarkan bahasa atau bisa dilihat dari kosa kata 
  3. Menurut Fiqih    : Hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum sesuatu masalah yang belum ditegaskan oleh nash. Jadi masalaha yang bisa digunakan dengan metode ijtihad ini adalah yang termasuk kategori dzoni atau prasangka, bukan hal yang di qothi atau pasti. Jadi tidak benar kalau ada istilah hukum shalat 5 waktu adalah wajib menurut mazhab Syafi'i, maka hukum shalat wajib termasuk kategori qoth'i  yang tidak bisa dibantah wajibnya oleh mazhab manapun.
Para pendiri mazhab
  • Mazhab Hanafi ialah Nu'man bin Tsabit bin Zautha. Dilahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya iman Syafi'i R.A.Beliau lebih dikenal dengan  Abu Hanifah An  Nu'man. Dan daerah-daerah penganut Mazhab Hanafi adalah Kufah, Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Turkistan, Pakistan, muslimin India dan Tiongkok
  • Mazhab Maliki merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah Malik bin Anas bin Abu Amir . Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Dan daerah penganut mazhab maliki adalah Maroko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain dan Kuwait
  • Mazhab Syafi'i  adalah mazhab yang dibangun Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi'i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahair di Guzah 150 H, bersamaan dengan tahun wafatnya Abu Hanifah yang menjadi mazhab yang pertama. Guru imam Syafi'i yang pertama ialah Muslim bin Kholid, seorang mufti di mekkah. Imam Syafi'i  sanggup hafal al-quran pada usia 9 tahun. Setelah beliau hafal al-quran barulah beliau mempelajari ahasa dan syi'ir. Kemudian beliau mempelajari hadist dan fiqih. Dan daerah yang menganut mazhab Syafi'i adalah Libia, Mesir, Indonesia, Philipina, Malaysia, Arabia Selatan, Somalia, Palastina, Yordania, Libanon, Syiria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo-China, Sunni-Rusia dan Yaman
  • Madzhab Hambali merupakan mazab yang dibangun Al Imam Abdilah Ahmad bin Hambal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di bagdad pada tahun 164 H dan wafat pada tahun 241 H. Ahmad bin Hambal adalah seorang imam yang berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan antara lain : Syiria, Hijaz, Yaman dan Kufah. Dan daerah yang menganut mazhab Hambali adalah Jazirah Arab, Syira, Palestina dan Irak
Pengertian Ijtihad menurut berbagai sumber
  • Kata ijtihad secara harfiah berasal dari kata al-juhd, al-jahd dan ath-thaqad yang berarti kesusahan, kesulitan, atau kesanggupan
  • Menurut Terminologis adalah sebuah usaha dengan sungguh-sungguh buat memutuskan hukum suatu masalah atau perkara nan belum atau tak ada dasar hukumnya atau tak dibahas di dalam Al-quran dan Hadist dengan menggunakan akal sehat dengan menggunakan pertimbangan nan matang
  • Menurut Ibnu hajib, Ijtihad merupakan pengarahan segala kemampuan nan ada oleh seorang pakar fiqih demi mendapata suatu dugaan kuat mengenai sebuah ketetapan syariah
  • Manurut Dr . Wahbah az-Zuhaily, Ijtihad ialah suatu bentuk usaha untuk mengistimbatkan hukum syara dan dalil-dalil nya secara terperinci sehingga mudah di aplikasikan dalam kehidupan
  • Menurut Imam Al-Ghazali, Ijtihad ialah sesuatu yang sifatnya nan generic dari qiyas. Ini sebab ijtihad kadang mengharuskan mujtahid (pelaku ijtihad) melakukan pemahaman nalar mendalam terhadap suatu lafaz generic dan dalil lainya selain qiyas
Jenis - jenis ijtihad beserta penjelasan dan contohnya
  • Ijma secara harfiah berarti 'kesepakatan' atau 'setuju dengan suatu hal'. Sementara itu menurut istilah pengertian ijtihad menurut ijma ialah kesepakatan para mujtahid (orang-orang nan berijtihad) mengenai hukum suatu peristiwa nan terjadi saat Rasulullah wafat.Contoh ijma ialah pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifag pertama selepas wafatnya Nabi Saw. Pada saat itu tak semua muslim setuju dengan pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah. Akan tetapi setelah berijtihad, kaum muslim mencapai kata mufakat.
  • Qiyas secara harfiah adalah 'membandingkan','mengukur',atau 'menyamakan'. Sementara itu menurut istilah, pengertian ijtihad jenis qiyas adalah kesepakatan untuk menetapkan hukum atas sesuatu (kejadian atau benda) nan tak ada dasar nash nya dengan membandingkan kejadian tersebut dengan kejadian nan sifatdan nilainya setara. Contoh qiyas adalah penentuan hukum atas narkoba. Narkoba ialah haram hukumnya, seperti minuman keras. Para mujtahid bahwa narkoba memeiliki sifat dan pengaruh yang sama dengan minuman keras, maka hukumnya sama-sama haram.
  • Istihsan secara hargiah berarti  'mencari nan baik' atau 'menganggap baik'. Sementara itu menurut istilah, pengertian ijtihad jenis ihtisan ialah kesepatan untuk meninggalkan hukum yang mengatur sebuah peristiwa dan menggantinya dengan hukum yang lain dengan peristiwa yang sama, sebab terdapat dalil yang mewajibkan umat muslim untuk meninggalkanya. Contoh Ihtisan ialah ketika hukum melarang jual beli (ijab kabul) terhadap benda yang tak ada dan belum di ketahui wujudnya, para ulama berijtihad untuk memperbolehkan ishtisan pada jual beli dengan pemesanan, sewa menyewa dan sebagainya yang ketika akad jual beli yang bendanya tidak ada.
  • Urf secara harfiah berarti 'kebiasaan'. Sementara itu menurut istilah, pengertian ijtihad jenis urf ialah penetapan hukum yang sudah menjadi Norma dan Tradisi, yang tak melanggar hukum Al-quran dan Hadis. Contoh Urf  ialah halalnya jual beli tanpa mengucapkan ijab kabul secara lisan sebab penjual dan pembeli sudah saling mengerti maksud sama lain tanpa harus di lisankan
  • Istishab secara harfiah berarti 'pengakuan akan suatu hubungan'. Sementara itu menurut istilah, pengertian ijtihad jenis istishab ialah penetapan hukum atas sesuatu dengan bercermin pada peristiwa sebelumnya sebab belum ditemukanya dalil terkait peritiwa tersebut. Contoh Istishab ialah ketika mujtahid harus mencari tahu hukum tentang sebuah perjanjian tetapi ia tak menemukan jawabanya. Lantas ia menetapkan hukum berdasarkan peristiwa yang sama sebelumnya.


Terimakasih atas kunjungannya ke blog ini, kalau ada pertanyaan silahkan beri komentar pada kolom komentar dibawah ini. Dan tunggu artikel selanjutnya yaa........





Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent

Comment

Theme Support