Pengertian (Bangsa,Unsur-Unsur,Sifat-Sifat,Tujuan dan Fungsi) negara
Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa
dan negara memiliki kaitan yang sangat erat satu sama
lain. Menurut
Ernest Renan, seorang guru
besar Universitas Sorbone bangsa adalah suatu kesatuan solidaritas, kesatuan yang
terdiri dari orangorang yang saling merasa setia kawan dengan satu sama
lain. Nation
adalah suatu jiwa, suatu asas
spiritual .... Ia adalah suatu kesatuan solidaritas yang besar, tercipta oleh perasaan pengorbanan yang
telah dibuat di masa lampau dan oleh
orang-orang yang bersangkutan bersedia dibuat di masa depan.
Nation mempunyai masa lampau, tetapi ia melanjutkan dirinya pada masa kini melalui suatu kenyataan yang
jelas: yaitu kesepakatan, keinginan yang
dikemukakan dengan nyata untuk terus hidup bersama. Oleh sebab itu suatu nasion tidak tergantung pada kesamaan
asal
ras, suku bangsa, agama, bahasa, geografi, atau hal-hal lain yang sejenis.
Akan tetapi kehadiran suatu nasion adalah seolah-olah suatu kesepakatan bersama yang
terjadi setiap hari (Bachtiar,
1987: 23).
Benedict Anderson merumuskan bangsa secara unik. Menurut pengamatannya, bangsa merupakan komunitas politik yang
dibayangkan (Imagined
Political
Community) dalam wilayah yang
jelas batasnya dan berdaulat. Dikatakan sebagai komunitas politik yang
dibayangkan karena bangsa yang
paling kecil sekalipun para anggotanya tidak kenal satu sama lain. Dibayangkan secara terbatas karena bangsa yang
paling besar sekalipun yang penduduknya ratusan juta mempunyai batas wilayah yang jelas.
Dibayangkan berdaulat karena bangsa ini berada di bawah suatu negara mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut. Akhirnya bangsa disebut sebagai komunitas yang
dibayangkan karena terlepas adanya kesenjangan, para anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain
sebagai saudara sebangsa dan setanah air.
Perasaan sebangsa inilah yang
menyebabkan berjuta-juta
orang bersedia mati bagi komunitas yang dibayangkan itu (Surbakti,
1992: 42).
Merujuk pendapat Anderson di atas, penciptaan solidaritas nasional digambarkan sebagai
proses pengembangan imaginasi di kalangan anggota masyarakat tentang komunitas mereka, sehingga
orang Aceh yang tidak pernah berkunjung ke Jawa
Tengah dan tidak pernah bertemu dengan orang
Jawa
Tengah bisa mengembangkan kesetiakawanan terhadap sesama anggota komunitas
Indonesia itu.
Pengertian bangsa mengandung elemen pokok berupa jiwa, kehendak, perasaan, pikiran, semangat, yang
bersama-sama membentuk
kesatuan, kebulatan dan ketunggalan serta semuanya itu yang
dimaksud adalah aspek kerohaniannya. Bangsa, bukanlah kenyataan yang
bersifat lahiriah, melainkan bercorak rohaniah,
yang adanya hanya dapat disimpulkan berdasarkan pernyataan senasib sepenangungan dan kemauan membentuk kolektivitas.
Munculnya negara tidak dapat dilepaskan dari keberadaan manusia sebagai makhluk sosial, di mana sebagai makhluk sosial manusia memiliki dorongan untuk hidup bersama dengan manusia lain, berkelompok dan bekerjasama. Karena itulah dalam masyarakat dijumpai berbagai-bagai macam organisasi, dari organisasi politilik, organisasi sosial, organisasi profesi, organisasi
keagamaan, dan sebagainya. Salah
satu bentuk organisasi dalam kehidupan masyarakat adalah organisasi yang dinamakan negara. Namun perlu dinyatakan bahwa organisasi yang dinamakan negara ini memiliki karakteristik atau sifat-sifat yang
khusus yang membedakan dengan organisasi-organisasi lainnya.
Menurut O. Hood Phillips, dkk.
Negara atau state
adalah “An
independent political society occupying a defined
territory, the member of which are united together for the purpose
of resisting external force and the preservation
of internal order” (Asshiddiqie,
2010: 9). Dengan ungkapan lain dapat dinyatakan bahwa negara
adalah masyarakat politik
independen yang menempati wilayah tertentu, dan
yang anggotanya bersatu dengan tujuan untuk menghadapi
tantangan atau kekuatan dari luar
dan mempertahankan
tatanan internal. (terjemahan penulis). Dalam tataran
yang lebih filosofis Hans
Kelsen (Asshiddiqie,
2010: 10) dalam bukunya General
Theory
of Law and State memandang negara sebagai entitas yuridis (state
as a juristik
entity) dan
negara sebagai masyarakat yangterorganisasikan secara politis (politically
organized society).
Menurut Wirjono Prodjodikoro
(1983:2), negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (territoir)
tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Pendapat lain dikemukakan oleh O. Notohamidjojo, yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang
bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Sedangkan menurut Soenarko negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein. (Lubis,
1982: 26).
Dengan memperhatikan beberapa pendapat di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang
memiliki wilayah tertentu dan berada di bawah
pemerintahan yang berdaulat yang
mengatur kehidupan masyarakat tersebut.
Negara merupakan konstruksi yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur pola hubungan antar manusia dalam kehidupan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar